Breaking News
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Mei 2017

SUNAH-SUNAH PUASA RAMADAN


  Sunah adalah perbuatan yang diberi pahala apabila mengerjakannya dan tidak berdosa apabila meninggalkannya. Di dalam ibadah,  sunah bukan merupakan suatu keharusan dan bukan termasuk faktor yang menentukan sah tidaknya suatu ibadah. Namun, ibadah akan lebih sempurna pahalanya apabila kita mengerjakan rangkaian-rangkaian perbuatan sunah di dalamnya. Nah pada kesempatan ini penulis akan menyebutkan secara ringkas tentang sunah-sunah pada pada bulan Ramadan dan puasa Ramadan. Apa saja itu berikut adalah pemaparannya:

1. Disunahkan orang berpuasa untuk makan sahur dan memperlambat makan sahur  selama tidak masuk waktu ragu antara waktu sahur dan waktu subuh.
2. Sunah Sahur walau hanya meminum segelas air dan sunah memakan buah kurma di kala sahur
3. Disunahkan memakai wangi-wangian pada waktu sahur pada puasa Ramadan dan lainnya puasa Ramadan
4. Disunahkan mandi seumpama junub sebelum fajar bagi orang berpuasa supaya bahwa tidak masuk air kedalam anggota batin yang dapat membatalkan puasa.
5. Disunahkan bersegera berbuka apabila yakin telah masuk waktu berbuka (terbenam matahari)
6. Disunahkan menahan diri bagi orang berpuasa dari syahwat (keinginan) yang mubah, seperti mencium wangi-wangian
7. Sangat disunahkan menahan diri dari perkataan-perkataan yang keji ketika berpuasa
8. Disunahkan berbuka dengan kurma dan yang lebih afdhal dengan 3 butir kurma, namun kalau tidak diperdapatkan kurma maka disunahkan dengan beberapa teguk air.
9.  Disunahkan membaca doa setelah berbuka puasa
10.Sangat disunahkan memperbanyak sedekah pada 10 yang akhir dari Ramadan
11.Disunahkan memperbanyak membaca Alquran pada Ramadan, dan waktu yang paling afdal yaitu diantara Magrib dan Isya, Waktu sahur dan sesudah subuh

     (Mohon kritik dan sarannya)
     Penulis : Tgk. Rudi Saputra, S.Sos,i
     Referensi : Fathul Muin Juz II dan Fathul Qarib Juz I


Read more ...

Sabtu, 27 Mei 2017

HAL-HAL PENTING SEPUTAR PUASA


   Pada kesempatan ini penulis ingin memaparkan beberapa hal penting yang harus kita ketahui seputar puasa yang penulis kutip dari beberapa kitab sesuai dengan kemampuan penulis. Apa-apa saja hal penting tersebut mari kita simak uraiannya berikut ini :
1. Wajib niat puasa ramadhan pada malam hari sebelum datang waktu subuh, bagi orang yang lupa niat puasa ramadhan maka dia tetap wajib menahan diri dari makan dan minum disiang harinya dibulan ramadhan
2.  Tidak batal puasa apabila kita membaca doa berbuka puasa di siang hari, dan doa berbuka puasa ini sunah dibaca sesudah kita berbuka puasa.
3. Jikalau ada sisa makanan di gigi seseorang yang puasa, dan mengalir sisa makanan tersebut ketenggorokkannya bersamaan dengan air liur secara sendiri bukan karena tujuan/sengaja ingin menelannya. Dalam hal ini puasa seseorang tidak batal dengan syarat orang tersebut tidak bisa lagi membedakan antara sisa makanan dan air liurnya kemudian orang tersebut tidak kuasa untuk meludahnya.
4. Tidak batal puasa seseorang dengan menelan ludahnya yang tidak bercampur dengan zat lain sekalipun orang tersebut sedang mengunyah seumpama karet.
5. Di perbolehkan mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa apabila berhajat, akan tetapi dengan syarat tidak sampai masuk kedalam tenggorokkan
6. Dimakruhkan bersiwak bagi orang berpuasa setelah tergelincir matahari (masuk waktu zuhur)
7. Tidak batal puasa dengan sebab perbuatan keji seperti dusta, ghibah, caci maki dan lai-lain. Akan tetapi perbuatan demikian dapat menghilangkan pahala puasa
8. Batal puasa seseorang yang mandi di siang hari selain mandi wajib apabila kemasukkan air kedalam rongga yang terbuka sekalipun tidak sengaja baik mandinya itu secara berendam atau tidak. Batal puasa seseorang yang mandi wajib disiang hari hal keadaan berendam apabila ada masuk air kedalam rongga yang terbuka.
9. Boleh bagi orang berpuasa berbuka  dengan informasi dari orang adil bahwa matahari telah terbenam. Haram berbuka apabila  ragu (syak) telah terbenam matahari
10.Masuk waktu sahur dimulai pada seperdua malam yang kedua (sekitar jam 12 keatas)
11.Boleh bagi seseorang untuk tetap makan sahur bagi orang yang menyangka bahwa waktu sahur belum berakhir (belum masuk waktu subuh)
12.Tidak batal puasa dengan sebab suntikan ditempat selain anggota yang terbuka seperti dilengan (pori-pori). Baik suntikan tersebut untuk mengobati maupun untuk nutrisi makanan.
                               
     (Mohon kritik dan sarannya)
     Penulis : Tgk. Rudi Saputra, S.Sos,i
     Referensi : Fathul Muin Juz II dan Fathul Qarib Juz I



Read more ...

Kamis, 25 Mei 2017

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA



Puasa dalam istilah bahasa bermakna “Imsak” artinya “menahan”. Sedangkan menurut istilah puasa memiliki arti menahan diri dari makan dan minum serta segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari berdasarkan syarat-syarat tertentu. Ada pun hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut :
1. Masuk sesuatu benda dengan sengaja kedalam rongga yang terbuka, seperti qubul, dubur, tenggorokkan,telinga. Dan lain sebagainya. termasuk dalam pengertian benda disini adalah asap maka batal puasa bagi orang yang merokok, dan termasuk kedalam pengertian sengaja apabila kita yakin ada masuk air kedalam rongga terbuka seperti telinga disaat mandi sunah (bukan mandi wajib) maka dalam hal ini puasa seseorang dianggap batal meskipun dia tidak sengaja memasukkan air tersebut kedalam rongga terbuka,
2. Sengaja muntah seperti dengan memasukkan jari ke tenggorokkn, maka jika tidak sengaja muntah puasanya tidak batal
3. Bersetubuh dengan sengaja (bukan karena lupa atau dipaksa), walau tidak sampai keluar mani
4. Keluar mani (Inzal) dengan sengaja, seperti mengeluarkan dengan tangannya sendiri (onani) atau tangan istrinya. Termasuk dalam pengertian sengaja adalah apabila menyentuh Istri pada bagian kulitnya (tanpa penghalang, seperti baju) atau mencium istri, dalam hal ini apabila orang tersebut melakukan demikian dengan syahwat sehingga keluar mani maka puasanya  batal. Tidak batal puasa apabila keluar mani yang disebabkan melihat sesuatu atau berpikir sesuatu yang dapat mendatangkan dan membangkitkan syahwat. Dan tidak batal puasa dengan sebab keluar mazi atau wazi
5.  Keluar Haid atau nifas bagi perempuan
6. Hilang akal dengan sebab gila, pitam, pingsan, dan lain sebagainya
7. Murtad (keluar dari Islam dengan perkataan,perbuatan,atau keyakinan).
Wallahu ‘alam Bish-shawab.

(Mohon kritik dan sarannya)

Penulis : Tgk Rudi Saputra, S.Sos,i
Referensi : Fathul Qarib Juz I dan Fathul Muin Juz II









Read more ...

Jumat, 28 April 2017

HIKMAH BERKUMUR-KUMUR DAN MEMASUKKAN AIR KEHIDUNG



    Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung atau dalam bahasa arab disebut dengan istilah Istinsyak merupakan bagian dari sunah-sunah wudu’. Apabila kita meninggalkannya wudu’ kita masih tetap sah. Namun alangkah baiknya jika kita mengerjakannya karena Islam tidak mungkin menyuruh umatnya untuk mengerjakan suatu hal tanpa ada mengandung faedah didalamnya. Lalu apa sih hikmah atau faedah dari pada berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung. Syekh Ibrahim Bajuri menjelaskan di dalam kitabnya “Hasyiah Bajuri” Hikmah daripada kita berkumu-kumur adalah agar kita mengetahui wasab (sifat) air untuk kita berwudu’ baik berupa warna, rasa, dan baunya. Apabila air tersebut sudah berubah sifatnya yang tidak dapat di tolelir dalam hukum syara’ seperti bau benda najis, maka sudah pasti kita tidak sah untuk berwudu’ dengan air tersebut.  Kemudian sebagian Ulama menjelaskan tentang faedah daripada kita membasuh anggota-anggota wudu’ yaitu :
1. Membasuh tangan supaya kita dapat makan hidangan surga
2. Berkumur-kumur supaya dapat berbicara dengan Allah
3. Memasukkan air ke hidung supaya bisa mencium bau surga
4. Mencuci wajah supaya bisa melihat wajah Allah
5. Mencuci 2 tangan hingga siku supaya bisa memakai gelang di surga
6. Membasuh kepala supaya bisa memakai mahkota disurga
7.  Membasuh 2 telinga supaya bisa mendengar kalam Allah
8. Mencuci 2 kaki supaya bisa berjalan disurga

Penulis : Tgk. Rudi Saputra
Referensi : Hasyiah Bajuri Juz I

Read more ...

HUKUM MEMBANGUN KUBURAN



     Di era sekarang ini manusia tidak hanya berlomba-lomba untuk membangun rumahnya agar lebih indah dan nyaman untuk ditempati semasa hidupnya, tetapi manusia sekarang ini juga berlomba-lomba untuk membangun kuburan kerabatnya agar terlihat lebih cantik, indah dan mudah ditandai. Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini, apakah diperbolehkan atau malah diharamkan. Untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan berikut
Hukum-hukum membangun kuburan yang dijelaskan di dalam kitab Fatul Muin adalah sebagai berikut :
1. Makruh, apabila dibangun pada tanah milik sendiri (Bukan tanah wakaf kuburan/tanah yang disediakan untuk kuburan umum) dengan ketiadaan hajat
2. Mubah, apabila dibangun pada tanah milik sendiri (Bukan tanah wakaf kuburan) dengan wujud hajat, seperti : Takut dikorek binatang buas atau takut dihancurkan oleh banjir
3. Haram, Apabila dibangun pada tanah yang disediakan untuk perkuburan (seperti tanah wakaf kuburan) dengan tidak ada hajat.
وكره بناء له اي للقبر او عليه لصحة النهى عنه بلا حاجة كخوف نبش او حفر سبع  او هدم سيل ومحل كراهة البناء اذا كان بملكه .....الخ
     (Fathul muin Juz 2. Hal 120, Cet Haramain)

     Penulis : Tgk. Rudi Saputra, S.Sos.i
Read more ...

Minggu, 16 April 2017

BAGAIMANA SHALAT BAGI YANG TIDAK BISA MEMBACA FATIHAH?


     Fatihah merupakan rukun shalat yang amat penting yang sangat menentukan sah tidak sahnya shalat seseorang. Sebagaimana Nabi Shallalhualaihi Wasalam bersabda :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca fatihah kitab” (HR. Bukhari)
Kalang ulama Mazhab Syafi’I menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca fatihah kitab. Lantas bagaimana bagi orang yang tidak bisa membaca fatihah baik karena dia belum menghafal atau karena dia baru mengenal Islam sedangkan Dia juga tidak bisa membacanya melalui perantara mushaf dan tidak ada orang yang mengajarinya (mendikte) baik didalam shalat maupun diluar shalat. Maka untuk kasus seperti ini wajib bagi orang tersebut membaca 7 ayat Al-Quran yang berurutan ataupun yang berpisah-pisah (bercerai berai) seperti 2 ayat dari surah Al-Ikhlas kemudian dilanjutkan 3 ayat dari surat An-nas dan disudahi dengan 2 ayat dari surat Al-Fil. Maka seandainya dia juga tidak bisa membaca 7 Ayat Al-Quran baik secara berurutan maupun yang berpisah-pisah, maka wajib baginya membaca zikir yang tidak kurang dari huruf-huruf fatihah. Maka jika dia tidak juga bisa membaca zikir maka hendaknya dia berdiri sesuai kadar bacaan Fatihah. Dalil untuk penjelasan di atas berdasarkan kaidah ushul fiqh :

الميسور لايسقط بالمعسور
“Sesuatu yang mudah tidak gugur dengan sesuatu yang sulit”

Penulis : Tgk. Rudi Saputra, S.Sos.i
Referensi : Fathul Qarib Mujib Juz I
Read more ...

HUKUM MEMBACA BASMALAH



      Di dalam agama Islam banyak  sekali amalan sunah sehari-hari yang diberi pahala apabila kita mengerjakannya, baik berupa perbuatan maupun bacaan. Contoh dari amalan sunah yang berupa bacaan seperti membaca basmalah. Basmalah merupakan amalan sunah yang sangat di anjurkan di dalam agama apabila kita memulai suatu pekerjaan. Sebagaimana Rasulullah bersabda

كل امر ذى بال لايبدأ فيه بسم الله الرحمن الرحيم فهو اقطع

“Tiap-tiap urusan yang dianggap penting didalam agama yang tidak di baca Basmalah padanya maka kurang berkah”

Syekh Ibrahim Bajuri menyatakan di dalam kitabnya “Hasyiah Bajuri” bahwa ada beberapa hukum membaca Basmalah yaitu :

1. Haram apabila membacanya pada tempat yang haram lizati seperti : minum khamar, zina, mencuri. Dan lain-lain. Tidak haram membaca basmalah pada tempat haram lil ‘Aridi, seperti : Berwudu’ dengan air curian atau shalat dengan sarung curian. Maka dalam hal ini tetap disunahkan membaca basmalah walau perbuatan kita tergolong kepada haram lil ‘Aridi

2. Makruh apabila membacanya pada tempat yang makruh lizati seperti : lihat kemaluan istri.Tidak makruh membaca basmalah pada tempat makruh lil ‘Aridi, seperti : Makan bawang atau makan makanan yang mengandung bau tidak sedap lainnya. Maka tetap disunahkan membaca basmalah pada perbuatan yang makruh lil ‘Aridi

3. Wajib apabila membaca basmalah untuk memulai membaca fatihah di dalam shalat, karena menurut mazhab syafi’I Basmalah merupakan 1 ayat dari fatihah maka tidak sah fatihah sembahyang apabila tidak membaca basmalah

4. Mubah apabila membacanya pada tempat-tempat yang mubah, seperti : makan, minum, memasak dll



Penulis : Tgk. Rudi Saputra

Referensi : Hasyiah Bajuri Juz I
Read more ...