Pada
kesempatan ini penulis ingin memaparkan beberapa hal penting yang harus kita
ketahui seputar puasa yang penulis kutip dari beberapa kitab sesuai dengan
kemampuan penulis. Apa-apa saja hal penting tersebut mari kita simak uraiannya
berikut ini :
1. Wajib
niat puasa ramadhan pada malam hari sebelum datang waktu subuh, bagi orang yang
lupa niat puasa ramadhan maka dia tetap wajib menahan diri dari makan dan minum
disiang harinya dibulan ramadhan
2. Tidak batal puasa apabila kita membaca doa berbuka puasa di siang hari, dan doa
berbuka puasa ini sunah dibaca sesudah kita berbuka puasa.
3. Jikalau
ada sisa makanan di gigi seseorang yang puasa, dan mengalir sisa makanan
tersebut ketenggorokkannya bersamaan dengan air liur secara sendiri bukan
karena tujuan/sengaja ingin menelannya. Dalam hal ini puasa seseorang tidak
batal dengan syarat orang tersebut tidak bisa lagi membedakan antara sisa
makanan dan air liurnya kemudian orang tersebut tidak kuasa untuk meludahnya.
4. Tidak
batal puasa seseorang dengan menelan ludahnya yang tidak bercampur dengan zat
lain sekalipun orang tersebut sedang mengunyah seumpama karet.
5. Di
perbolehkan mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa apabila berhajat, akan
tetapi dengan syarat tidak sampai masuk kedalam tenggorokkan
6. Dimakruhkan
bersiwak bagi orang berpuasa setelah tergelincir matahari (masuk waktu zuhur)
7. Tidak
batal puasa dengan sebab perbuatan keji seperti dusta, ghibah, caci maki dan
lai-lain. Akan tetapi perbuatan demikian dapat menghilangkan pahala puasa
8. Batal
puasa seseorang yang mandi di siang hari selain mandi wajib apabila kemasukkan
air kedalam rongga yang terbuka sekalipun tidak sengaja baik mandinya itu
secara berendam atau tidak. Batal puasa seseorang yang mandi wajib disiang hari
hal keadaan berendam apabila ada masuk air kedalam rongga yang terbuka.
9. Boleh
bagi orang berpuasa berbuka dengan
informasi dari orang adil bahwa matahari telah terbenam. Haram berbuka
apabila ragu (syak) telah terbenam
matahari
10.Masuk
waktu sahur dimulai pada seperdua malam yang kedua (sekitar jam 12 keatas)
11.Boleh
bagi seseorang untuk tetap makan sahur bagi orang yang menyangka bahwa waktu
sahur belum berakhir (belum masuk waktu subuh)
12.Tidak
batal puasa dengan sebab suntikan ditempat selain anggota yang terbuka seperti
dilengan (pori-pori). Baik suntikan tersebut untuk mengobati maupun untuk nutrisi makanan.
(Mohon kritik dan
sarannya)
Penulis : Tgk. Rudi
Saputra, S.Sos,i
Referensi : Fathul Muin
Juz II dan Fathul Qarib Juz I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar