Breaking News

Minggu, 16 April 2017

BAGAIMANA SHALAT BAGI YANG TIDAK BISA MEMBACA FATIHAH?


     Fatihah merupakan rukun shalat yang amat penting yang sangat menentukan sah tidak sahnya shalat seseorang. Sebagaimana Nabi Shallalhualaihi Wasalam bersabda :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca fatihah kitab” (HR. Bukhari)
Kalang ulama Mazhab Syafi’I menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca fatihah kitab. Lantas bagaimana bagi orang yang tidak bisa membaca fatihah baik karena dia belum menghafal atau karena dia baru mengenal Islam sedangkan Dia juga tidak bisa membacanya melalui perantara mushaf dan tidak ada orang yang mengajarinya (mendikte) baik didalam shalat maupun diluar shalat. Maka untuk kasus seperti ini wajib bagi orang tersebut membaca 7 ayat Al-Quran yang berurutan ataupun yang berpisah-pisah (bercerai berai) seperti 2 ayat dari surah Al-Ikhlas kemudian dilanjutkan 3 ayat dari surat An-nas dan disudahi dengan 2 ayat dari surat Al-Fil. Maka seandainya dia juga tidak bisa membaca 7 Ayat Al-Quran baik secara berurutan maupun yang berpisah-pisah, maka wajib baginya membaca zikir yang tidak kurang dari huruf-huruf fatihah. Maka jika dia tidak juga bisa membaca zikir maka hendaknya dia berdiri sesuai kadar bacaan Fatihah. Dalil untuk penjelasan di atas berdasarkan kaidah ushul fiqh :

الميسور لايسقط بالمعسور
“Sesuatu yang mudah tidak gugur dengan sesuatu yang sulit”

Penulis : Tgk. Rudi Saputra, S.Sos.i
Referensi : Fathul Qarib Mujib Juz I
comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar