Fatihah merupakan rukun shalat yang amat penting yang sangat menentukan sah tidak sahnya shalat seseorang. Sebagaimana Nabi Shallalhualaihi Wasalam bersabda :
لا صلاة لمن لم يقرأ
بفاتحة الكتاب
“
Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca fatihah kitab” (HR. Bukhari)
Kalang
ulama Mazhab Syafi’I menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah tidak sah
shalat bagi orang yang tidak membaca fatihah kitab. Lantas bagaimana bagi orang
yang tidak bisa membaca fatihah baik karena dia belum menghafal atau karena dia
baru mengenal Islam sedangkan Dia juga tidak bisa membacanya melalui perantara
mushaf dan tidak ada orang yang mengajarinya (mendikte) baik didalam shalat
maupun diluar shalat. Maka untuk kasus seperti ini wajib bagi orang tersebut
membaca 7 ayat Al-Quran yang berurutan ataupun yang berpisah-pisah (bercerai
berai) seperti 2 ayat dari surah Al-Ikhlas kemudian dilanjutkan 3 ayat dari
surat An-nas dan disudahi dengan 2 ayat dari surat Al-Fil. Maka seandainya dia
juga tidak bisa membaca 7 Ayat Al-Quran baik secara berurutan maupun yang
berpisah-pisah, maka wajib baginya membaca zikir yang tidak kurang dari
huruf-huruf fatihah. Maka jika dia tidak juga bisa membaca zikir maka hendaknya
dia berdiri sesuai kadar bacaan Fatihah. Dalil untuk penjelasan di atas
berdasarkan kaidah ushul fiqh :
الميسور لايسقط بالمعسور
“Sesuatu yang mudah tidak gugur dengan sesuatu yang sulit”
Penulis
: Tgk. Rudi Saputra, S.Sos.i
Referensi
: Fathul Qarib Mujib Juz I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar