Puasa dalam istilah bahasa bermakna “Imsak” artinya “menahan”.
Sedangkan menurut istilah puasa memiliki arti menahan diri dari makan dan
minum serta segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar
sampai terbenam matahari berdasarkan syarat-syarat tertentu. Ada pun hal-hal
yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut :
1. Masuk
sesuatu benda dengan sengaja kedalam rongga yang terbuka, seperti qubul, dubur,
tenggorokkan,telinga. Dan lain sebagainya. termasuk dalam pengertian benda
disini adalah asap maka batal puasa bagi orang yang merokok, dan termasuk
kedalam pengertian sengaja apabila kita yakin ada masuk air kedalam rongga
terbuka seperti telinga disaat mandi sunah (bukan mandi wajib) maka dalam hal
ini puasa seseorang dianggap batal meskipun dia tidak sengaja memasukkan air
tersebut kedalam rongga terbuka,
2. Sengaja
muntah seperti dengan memasukkan jari ke tenggorokkn, maka jika tidak sengaja
muntah puasanya tidak batal
3. Bersetubuh
dengan sengaja (bukan karena lupa atau dipaksa), walau tidak sampai keluar mani
4. Keluar
mani (Inzal) dengan sengaja, seperti mengeluarkan dengan tangannya sendiri (onani)
atau tangan istrinya. Termasuk dalam pengertian sengaja adalah apabila
menyentuh Istri pada bagian kulitnya (tanpa penghalang, seperti baju) atau
mencium istri, dalam hal ini apabila orang tersebut melakukan demikian dengan
syahwat sehingga keluar mani maka puasanya
batal. Tidak batal puasa apabila keluar mani yang disebabkan melihat
sesuatu atau berpikir sesuatu yang dapat mendatangkan dan membangkitkan
syahwat. Dan tidak batal puasa dengan sebab keluar mazi atau wazi
5. Keluar
Haid atau nifas bagi perempuan
6. Hilang
akal dengan sebab gila, pitam, pingsan, dan lain sebagainya
7. Murtad
(keluar dari Islam dengan perkataan,perbuatan,atau keyakinan).
Wallahu
‘alam Bish-shawab.
(Mohon
kritik dan sarannya)
Penulis
: Tgk Rudi Saputra, S.Sos,i
Referensi
: Fathul Qarib Juz I dan Fathul Muin Juz II
Halaman berapa itu mas yg membatalkan puasa otu pingsan
BalasHapus.
Punten