Breaking News

Sabtu, 01 April 2017

HUKUM SHALAT TELANJANG




    Shalat merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap muslim yang mukallaf artinya bagi mereka yang sudah baligh dab berakal. Betul gak sob? Di dalam menunaikan shalat, agama Islam telah mengatur tatacaranya dengan sedemikian rupa tentang bagaimana syarat, rukun dan apa-apa saja yang dapat membatalkannya. Salah satu dari syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang suci. Menutup aurat ini merupakan syarat yang sangat penting sekali yang menentukan sah tidaknya shalat. bagi laki-laki auratnya di dalam shalat meliputi antara pusat dan lutu sedangkan bagi wanita aurat didala shalatnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Lantas bagaimana bagi orang yang tidak kuasa menutup aurat, misalnya dia tidak punya pakaian, atau ada pakaian tapi pakaiannya bernajis dan tidak mungkin untuk membersihkannya karena mungkin tidak ada air dirumahnya dan lain sebagainya. Dan dia tidak menemukan benda-benda suci lain untuk bisa menutup auratnya, misalnya seperti Koran. Maka dalam kondisi seperti ini shalatnya sah sekalipun dia shalat dalam keadaan telanjang. Dan dia tidak perlu mengqada shalatnya lagi apabila dia telah menemukan pakaian untuk menutup auratnya. Dan apabila dia menemukan sehelai kain yang suci yang tidak cukup untuk menutup auratnya maka hendaknya dia menutup bagian kemaluannya saja terlebih dahulu.  Tapi kalau bukan dalam keadaan seperti ini jangan coba-coba shalat telanjang ya sob apalagi di masjid…. Hehe

Penulis : Tgk. Rudi saputra, S.Sos,i
Referensi : Kitab Fathul Qarib Juz I



2 komentar:

  1. Di bawah ini juga adalah sedikit penjelasan Togel Singapura untuk membantu anda mendapatkan kemenangan bermain Togel
    Togel Singapura

    BalasHapus
  2. Di bawah ini juga adalah sedikit penjelasan Togel Singapura untuk membantu anda mendapatkan kemenangan bermain Togel
    Togel Singapura

    BalasHapus